Ponsel Ilang, Polisi Tangkap Tante Elena Si Kupu-kupu Malam
Kamis, 07 Juni 2018 – 05:25 WIB

CURI PONSEL: Elena Tannady di tahanan Polsek Kuta, Badung, Bali. Foto: Ayu Afrie UE/Bali Express
Kini, Elena dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.(bx/afi/yes/JPR)
Elena Tannady yang sudah berkeluarga biasa menjajakan diri sebagai kupu-kupu malam di kawasan Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut