Ponsel Impor Kena Pajak 20 Persen
Selasa, 08 April 2014 – 04:39 WIB
Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Haris Munandar memperkirakan dengan adanya pengenaan PPnBM 20 persen bagi ponsel di atas Rp 5 juta memperkirakan akan membuat sekitar 50 persen masyarakat Indonesia beralih ke ponsel yang lebih murah."Industri lokal akan tumbuh dan Pemerintah akan diuntungkan karena ada pemasukan dari PPnBM," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian serius mengkaji usulan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas perangkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024