Pontjo Sutowo: Upaya Penguasaan Hotel Sultan Tanpa Instruksi Pengadilan, Sewenang-Wenang!
“Memang benar, mereka yang membebaskan lahan, tetapi setelah mereka bebaskan, mereka juga yang melepaskan lahan itu,” kata Pontjo Sutowo.
Dijelaskan bahwa lahan itu diperoleh PT Indobuildco disertai dengan kewajiban PT. Indobuildco untuk membayar kepada Pemda DKI Jakarta, KONI Pusat dan Jakindra sebesar US$ 1.500.000.
Sedangkan terkait pembangunan Gedung Konferensi (Conference Hall) merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin dan penunjukkan tanah bekas Jakindra seluas 13 hektar sesuai SK Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, PT. Indobuildco juga diharuskan membayar kepada Yayasan Gelora Senayan sebesar US$ 6.000.000 sesuai perjanjian antara Yayasan Gelora Senayan dan PT Indobuildco pada Maret 1978.
“Dana itu sesuai arahan Ppresiden RI tidak boleh dipakai, tetapi merupakan dana abadi bagi kas Yayasan Gelora Senayan dan hanya bunganya yang boleh dipakai,” tegas Pontjo.
Pontjo Sutowo menyayangkan adanya opini yang dikembangkan seolah negara tidak memperoleh pemasukan apa pun.
Padahal, setiap tahun, pihaknya rutin membayar pajak yang mencapai Rp 80 Miliar.
“HPL tidak boleh menghilangkan HGB. Okelah kalau tanah bisa diperdebatkan, tetapi kan ada bangunan yang sepenuhnya milik kami. Apalagi, kami semula memperoleh HGB di atas tanah negara, bukan hak pengelolaan lahan (HPL). HPL ini datang belasan tahun setelah kami miliki HGB,” tegas Pontjo.
Terkait polemik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo menilai upaya penguasaan lahan tanpa ada instruksi pengadilan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
- Menjanjikan Hal Keren dari Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN
- Nusantara Baru Indonesia Maju, Menko Hadi Yakini Komitmen Prabowo Lanjutkan IKN
- Hadi Tjahjanto Pastikan Situasi di Papua Sudah Kondusif
- Menko Polhukam Sebut Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang
- Terima Panitia Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa 2024, Menko Hadi Singgung Bahaya Judi Online
- Menko Polhukam Meyakini GIT Bakal jadi Pioneer Pembangunan Karakter Masyarakat Tertib