POPNAS 2019 Targetkan Juara Umum

jpnn.com, BANDUNG - Setelah provinsi Papua batal menjadi tuan rumah Pekan Olah Raga Pelajar Nasional (POPNAS 2019), Provinsi Jawa Barat (Jabar) rencananya akan menyelenggarakan tiga cabang olah raga (Cabor) pada POPNAS tersebut.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jabar Engkus Sutisna mengatakan, cabor yang akan dipertangkan di Jabar di antaranya, Dayung, Tarung Drajat dan Taekwondo.
"Jadi karena PAPUA mundur sebagai tuan rumah akhirnya pelaksanaannya diambil alih oleh Kementrian Pemuda dan Olahraga yang di gelar di DKI Jakarta dan Jawa Barat,’’ kata Engkus ketika ditemui Jabar Ekspres belum lama ini.
Dia menyebutkan, sebelumnya akan ada 20 cabor. Akan tetapi setelah dilakukan kajian menjadi 10 cabor ditambah 3 cabor cadangan.
Engkus menuturkan, pelaksanaan POPNAS kali ini merupaka kewenangan Kementrian Pemuda dan Olah Raga. Hanya saja pemerintah daerah DKI Jakarta dan Jabar ditunjuk sebagai tempat pelaksanaannya saja.
“Itu tempat dilaksanakan di Jakarta, tetapi Jakarta bukan penyelenggara, tetap Kementrian Pemuda dan Olahraga. Sehingga dengan demikian pembiayaan tetap menjadi tanggung jawab Kementrian Pemuda dan Olahraga,’’ucap dia.
Engkus mengaku, awalnya pemprov Jabar ditawari menjadi tuan rumah, namun karena kendala anggaran akhirnya tawaran dari Kemenpora tersebut tidak diambil.
“Tapi kita juga tidak dimungkinkan dari segi anggaran sudah ditetapkan anggaran APBD 2019 hanya kita mengirimkan, tidak menjadi penyelenggara,” ujar Engkus.
Pelaksanaan POPNAS kali ini merupaka kewenangan Kementrian Pemuda dan Olah Raga. Hanya saja pemerintah daerah DKI Jakarta dan Jabar ditunjuk sebagai tempat pelaksanaannya saja
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- Pertamina Gandeng Hyundai Motor Group & Pemprov Jabar Kembangkan Proyek W2H di Bandung
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Pemprov Jabar Sediakan 55 Posko Piket Lebaran di Jalur Mudik
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI