Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu
jpnn.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon mengungkap tempat pembuatan uang palsu di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan itu berawal dari temuan terhadap MI (35), yang hendak menyeberang dari Banten ke Lampung.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pada 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak mencurigai gerak gerik MI (35) dan dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itu, petugas mendapati pelaku membawa 6.600 lembar uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp 66 juta.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada 25 Januari 2023.
"Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (28/2).
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan para tersangka membuat uang palsu berbagai jenis seperti rupiah, dollar, dan euro.
"Terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp 10.000. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang dollar Amerika," kata dia.
Satreskrim Polres Cilegon membekuk pelaku yang mengedarkan dan mencetak uang palsu.
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar