Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu

Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu
Polres Cilegon mengungkap kasus peredaran uang palsu. Dok Polda Banten.

"Kami juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri. Masing-masing pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata dia. (cuy/jpnn)


Satreskrim Polres Cilegon membekuk pelaku yang mengedarkan dan mencetak uang palsu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News