Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu
Rabu, 01 Maret 2023 – 00:32 WIB
"Kami juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri. Masing-masing pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata dia. (cuy/jpnn)
Satreskrim Polres Cilegon membekuk pelaku yang mengedarkan dan mencetak uang palsu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap