Pornoaksi, Penari Candolengdoleng Dipaksa Turun dari Panggung
Senin, 17 Juni 2013 – 22:46 WIB
"Kami memprotes cara menyanyi para penyanyi di elektone itu karena tidak pantas untuk ditonton. Apalagi banyak anak-anak yang tonton. Akhirnya warga langsung minta penyanyi itu turun dari panggung," kata Hamzah seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Senin (17/6).
Baca Juga:
Kabag Humas Polres Takalar, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Budi Harianta mengaku belum menerima laporan warga terkait pornoaksi yang ditunjukkan biduanita itu. Namun dia mengatakan biduanita itu bisa saja dijerat pidana.
"Aksi mesum para penyanyi dan penari ini sangat meresahkan warga. Para pelaku aksi tak senonoh dapat diancam Pasal 34 UU NO 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan lama penjara 10 tahun," ujar Budi.
Candolengdoleng dikabarkan masih marak di pedalaman-pedalaman. Persaingan bisnis elektone yang ketat membuat pengusaha elektone "nekat" menampilkan aksi pornoaksi. (dya/aha)
TAKALAR - Fenomena pornoaksi yang sering diperagakan biduanita atau Candolengdoleng masih sering ditemukan di tengah masyarakat. Ada yang mendukung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Ditayangkan Langsung di Medsos, 1 Tewas