Porsi DBH Migas Tanpa Dasar Kajian Ekonomi
Kamis, 16 Februari 2012 – 08:59 WIB
JAKARTA- Penentuan porsi dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, akhirnya resmi diakui bukan didasari pertimbangan ekonomi, serta tanpa lewat kajian akademik yang memadai. Penentuannya lebih didasari kepentingan politik, hukum dan ketatanegaraan. Jawaban Robert muncul untuk menjawab pertanyaan Ketua MK Mahfud MD, soal latar belakang penentuan porsi DBH migas. Mahfud tertarik mengajukan pertanyaan setelah pihak pengacara MRKTB mempertanyakan konsistensi keterangan saksi ahli pemerintah sebelumnya, Mahfud Sidik.
Hal ini diperparah dengan pengkajian porsi DBH migas, yang waktunya sangat singkat tak lebih dari dua bulan. "Saya ingat betul kejadiannya itu Mei tahun 1999. Karena waktunya singkat ditambah under pressure, kita hanya gunakan simulasi akademik tapi bisa dipertanggungjawabkan. Yang memutuskan besarannya adalah mereka (pemerintah dan DPR RI)," kata Robert Simanjuntak.
Baca Juga:
Robert adalah saksi ahli pemerintah dalam persidangan lanjutan gugatan uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, yang diajukan Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), Rabu (15/2).
Baca Juga:
JAKARTA- Penentuan porsi dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
BERITA TERKAIT
- Jangan Kaget, Segini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok