Porsi DBH Migas Tanpa Dasar Kajian Ekonomi
Kamis, 16 Februari 2012 – 08:59 WIB
Disebutkan, sebelum membawa masalah ini ke MK, pihak pemohon sempat mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan porsi DBH minyak sebesar 84,5 persen bagian pemerintah 15,5 persen daerah penghasil, dan 69,5 persen bagian pemerintah dan 30,5 persen daerah penghasil untuk gas.
Baca Juga:
Mahfud Sidik ditanya karena dia adalah salah satu tim perumus UU No 33 sama seperti Robert. "Kata Pak Mahfud Sidik, angkanya datang dari langit tanpa pijakan akademik. Sehingga perlu diurai angka yang adil itu berapa. Kenapa untuk Aceh dan Papua DBH-nya bisa sampai tujuh puluh persen," tanya pengacara pemohon, Wakil Kamal.
Menariknya, saksi ahli pemerintah yang kemarin didengar keterangannya, Eddy Suratman justru mendukung pertanyaan Wakil Kamal. Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura, Pontianak ini, mengaku cemburu hanya Papua dan Aceh yang diberi porsi DBH migas sebanyak itu, sementara provinsi lain yang juga penghasil migas, bagiannya sama dengan daerah nonpengahasil migas. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penentuan porsi dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik