Porsi Gaji Guru Honorer Diusulkan 30 Persen Dana BOS

Porsi Gaji Guru Honorer Diusulkan 30 Persen Dana BOS
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ferdiansyah mengatakan di daerah-daerah terntentu masih banyak SD yang guru negerinya hanya satu sampai dua orang saja.

’’Kalau yang satu orang, biasanya ya merangkap jadi kepala sekolah,’’ tuturnya di Jakarta, kemarin (16/9). Selebihnya posisi guru diisi oleh guru-guru honorer.

’’Kalau hanya 15 persen dana BOS untuk gaji guru, itu sedikit sekali. Dapat berapa gurunya,’’ katanya.

Menurut Ferdiansyah, pemerintah tidak boleh menyalahkan sekolah karena memiliki banyak guru honorer. Sebab pemerintah sendiri tidak bisa memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah tersebut.

Usulan kenaikan porsi gaji guru honorer di dalam komponen dana BOS itu mendapat dukungan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Pengurus pusat FSGI sekaligus Wakil SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, Mansur menjelaskan, kondisi memprihatinkan justru di SMA/SMK. Sebab dana BOS di SMA dan SMK sama sekali tidak boleh untuk membayar gaji guru honorer. ’’Kalau di SD dan SMP masih boleh 15 persen,’’ jelasnya.

Mansur menjelaskan untuk daerah tertentu, sudah ada jaminan gaji guru honorer. Sehingga tidak harus menggunakan dana BOS.

Seperti di Provinsi NTB, guru honorer SMA dan SMK mendapatkan gaji dari APBD sebesar Rp 40 ribu – Rp 50 ribu per jam pelajaran.

Porsi gaji guru honorer di dalam postur dana BOS dinilai terlalu kecil, yakni maksimal 15 persen dana BOS untuk gaji guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News