Porsi Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Dibatasi
jpnn.com - jpnn.com -Pemerintah bakal membatasi porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
Menurut rencana, porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimal 80 persen.
Pembatasan kepemilikan asing merupakan bagian dari kehati-hatian (prudential regulation) untuk mencegah krisis pada sistem keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kontribusi sektor asuransi dalam aset jasa keuangan masih kecil.
Porsinya hanya sekitar sepuluh persen. Namun, aset industri asuransi terbesar kedua setelah industri perbankan.
”(Total aset industri asuransi) Masih lebih besar bila dibandingkan dengan industri jasa keuangan lainnya seperti dana pensiun, pembiayaan, dan penjaminan,” kata Sri Mulyani dalam pembahasan aturan turunan UU No 9 Tahun 2016 di gedung DPR Jakarta, Rabu (22/2).
Selama lima tahun terakhir, lanjut Sri, aset industri asuransi tumbuh signifikan. Pada 2010, asetnya baru mencapai Rp 105,2 triliun.
Namun, pada akhir 2015, aset industri asuransi telah bertumbuh menjadi Rp 853,4 triliun.
Pemerintah bakal membatasi porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pemerintah Bakal Produksi 2,25 Ton Garam di 2025
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya