Porsi Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Dibatasi

Porsi Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Dibatasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

”Penetrasi asuransi terus meningkat dalam lima tahun terakhir seiring dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang berdaya beli dan memikirkan diversifikasi tabungan. Mereka yang memikirkan masa depan putra-putrinya akan mengonsumsi jasa asuransi,” terangnya.

Besarnya aset di industri asuransi membuat sebaran kantor cabang dan perusahaan asuransi merata seluruh Indonesia.

Persentase terbesar masih berada di Jawa dengan 1.858 kantor cabang atau sekitar 52 persen.

Pertumbuhan ekonomi dan inflasi juga berdampak pada perkembangan industri asuransi.

Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, makin tinggi pula pertumbuhan industri asuransinya.

 ”Pertumbuhan ekonomi kita lima persen. Premi asuransi tumbuh Rp 700 miliar. Inflasi juga berkorelasi dengan pertumbuhan premi,” tuturnya.

Dia menilai, peran investasi asing di industri asuransi masih dibutuhkan.

Sebab, perusahaan asuransi domestik tidak mampu memenuhi besarnya permintaan jasa asuransi.

Pemerintah bakal membatasi porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News