Porsi Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Dibatasi
Kamis, 23 Februari 2017 – 09:31 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com
Yakni, pemantauan stabilitas sistem keuangan, pemeliharaan stabilitas keuangan, dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
Ada sejumlah ketidakpastian yang masih menghantui keuangan global.
Mulai Britain Exit, kenaikan suku bunga The Fed, hingga pemilihan presiden AS.
”Berkat UU PPKSK, kita punya stabilitas yang baik. Inflasi berada di kisaran 3 persen, cadangan devisa USD 106 miliar, nilai tukar stabil, neraca pembayaran surplus,” terang Agus. (ken/dee/c25/noe)
Pemerintah bakal membatasi porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Memperkuat Diplomasi Kawasan, Kemenlu: Ini Hasilnya
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara