Porsi Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Dibatasi
Kamis, 23 Februari 2017 – 09:31 WIB
Yakni, pemantauan stabilitas sistem keuangan, pemeliharaan stabilitas keuangan, dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
Ada sejumlah ketidakpastian yang masih menghantui keuangan global.
Mulai Britain Exit, kenaikan suku bunga The Fed, hingga pemilihan presiden AS.
”Berkat UU PPKSK, kita punya stabilitas yang baik. Inflasi berada di kisaran 3 persen, cadangan devisa USD 106 miliar, nilai tukar stabil, neraca pembayaran surplus,” terang Agus. (ken/dee/c25/noe)
Pemerintah bakal membatasi porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci