Porsi Zakat Diperdebatkan, Ketua Dewan Pakar ICMI Malu
Rabu, 24 Oktober 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aries Muftie mengaku sedih sekaligus malu menanggapi perdebatan pengelolaan zakat. Ia menilai perdebatan panjang itu seolah-olah memperebutkan porsi zakat di kalangan umat Muslim. Untuk itu sebagai jalan tengah, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah ini menilai, berbagai kalangan perlu duduk bersama dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan UU ini. Langkah ini menurutnya jauh lebih baik, daripada saling berpolemik di media massa.
Makanya, Aries semula mengaku tidak bersedia hadir memberi keterangan ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (24/10), yang menguji Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Karena di satu sisi, saat ini ia diminta umat lain menyusun sistem sedekah atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menganalogikan zakat, amil dan hak amilnya berpedoman pada ayat-ayat suci Al’quran.
Baca Juga:
Tapi di sisi lain, perdebatan pengelolaan zakat umat muslim justru mengemuka. Baik itu di berbagai media massa, seminar-seminar kampus dan sejumlah ruang lainnya. “Seolah-olah dengan hadirnya UU Nomor 23 tahun 2011, akan kiamat dunia perzakatan, chaos dan dhuafa tidak akan mendapat zakat, pengelola zakat akan dipenjara, dan bila pemerintah yang mengelola zakat maka akan timbul Gayus-Gayus (mafia pajak,red),”katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aries Muftie mengaku sedih sekaligus malu menanggapi perdebatan pengelolaan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah