Porsi Zakat Diperdebatkan, Ketua Dewan Pakar ICMI Malu
Rabu, 24 Oktober 2012 – 16:47 WIB
MK menggelar sidang uji materi, setelah sebelumnya Koalisi Masyarakat Zakat menilai ada beberapa hal yang berpotensi tidak baik. Diantaranya terkait masalah sentralisasi pengelolaan zakat yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7. Disebutkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berhak mengelola zakat di tanah air. Sementara posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu Baznas. Selain itu, pada Pasal 18 ayat 2, juga disebutkan, LAZ hanya bisa berdiri di atas badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas). Padahal LAZ telah lama berdiri melalui badan hukum di luar ormas. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aries Muftie mengaku sedih sekaligus malu menanggapi perdebatan pengelolaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis