Porter Pencuri Bagasi Penumpang Lion Air Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
jpnn.com, DELISERDANG - Petugas Bandara Internasional Kualanamu berhasil meringkus empat porter terduga pelaku pencurian bagasi penumpang pesawat Lion Air JT 125 rute Pekanbaru-Medan.
Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang MLK Tobing di Beringin, Selasa (28/1) ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu (25 /1) pukul 10.17 WIB pesawat Lion Air JT 125 Boeing dari Pekanbaru dan tiba di Bandara Kualanamu.
"Para tersangka yang merupakan petugas porter yang piket saat itu masuk ke dalam bagasi pesawat untuk mengangkat bagasi kemudian mengambil uang sejumlah Rp34 juta dari dalam tas bagasi salah seorang penumpang," katanya.
Keempat tersangka yakni Surya Kristian Ketaren warga Langkat, Boy Manurung, Alfan Pardamean Sibarani warga Lubuk Pakam dan Joel Edgar Rucarda Purba warga Simalungun kini sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Petugas keamanan Bandara Internasional Kualanamu memeriksa tempat bagasi penumpang maskapai Lion Air JT 125 rute Pekanbaru-Medan terkait peristiwa pencurian tas bagasi penumpang. Foto: ANTARA/HO
Para pelaku diduga membongkar tas bagasi titipan penumpang bernama Lina warga Pekanbaru. Korban merupakan salah satu penumpang pesawat Lion Air JT 125 yang mendarat di bandara internasional Kualanamu.
Korban melaporkan kepada pihak maskapai bahwa tas bagasinya dibongkar dan kehilangan uang sebesar Rp 34 juta dari dalam tas miliknya.
Petugas Bandara Internasional Kualanamu berhasil meringkus empat porter terduga pelaku pencurian bagasi penumpang pesawat Lion Air JT 125 rute Pekanbaru-Medan.
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- BookCabin Ambassador Bakal Hadir di Berbagai Bandara Indonesia
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat