Posisi Anas Diuntungkan Peraturan
KPU dan UU Pemilu Tak Akui Majelis Tinggi
Minggu, 10 Februari 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA - Sejumlah kebijakan yang ditetapkan Majelis Tinggi Partai Demokrat, diprediksi akan sulit dilaksanakan. Meski perintah langsung dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Pembina partai, namun diyakini instruksi itu tak akan jalan.
Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, Minggu (10/2). Menurutnya, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi prediksinya soal PD itu. "Pertama, karena SBY sebagai Presiden akan kesulitan mengatur waktu antara kegiatan mengorganisir partai dengan kegiatan kepresidenan," katanya.
Baca Juga:
Faktor lain juga disebabkan adanya sejumlah peraturan yang membatasi ruang gerak SBY di internal partai. Ray mencontohkan terkait penetapan calon kepala daerah dan calon legislatif DPR pada Pemilu 2014 mendatang. "Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PD, Pasal 16 ayat (5) dinyatakan bahwa yang menetapkan calon kepala daerah adalah Ketua Umum," katanya.
Hal yang sama juga berlaku dalam penetapan dan pengesahan kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 16 ayat (5) c, AD/ART PD menegaskan hal itu tetap dilaksanakan oleh Ketua Umum PD.
JAKARTA - Sejumlah kebijakan yang ditetapkan Majelis Tinggi Partai Demokrat, diprediksi akan sulit dilaksanakan. Meski perintah langsung dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid