Posisi Anas Diuntungkan Peraturan
KPU dan UU Pemilu Tak Akui Majelis Tinggi
Minggu, 10 Februari 2013 – 20:49 WIB
"Artinya, meski ada pengurus yang membelot dari himbauan SBY atau misalnya tidak menandatanganii Pakta Integritas baru, masih dapat diselamatkan selama Anas tidak melakukan tindakan apapun," ujarnya.
Demikian juga terkait kepengurusaan, menurut Ray, SBY akan sulit mengangkat kepengurusan baru selama Anas tidak mau tanda tangan.
Posisi Anas juga diuntungkan oleh undang-undang, karena KPU hanya menetapkan daftar nama bakal caleg yang diputuskan pengurus pusat. "Dalam pasal 53 ayat (2) UU No 8 tahun 2012 (UU Pemilu, red) dinyatakan daftar bakal caleg DPR ditetapkan oleh pengurus parpol peserta Pemilu tingkat pusat," jelasnya.
Sementar dalam Pasal 57 Ayat (1)a undang-undang yang sama dinyatakan, daftar bakal caleg DPR yang diajukan ke KPU harus ditandatangani Ketum atau sebutan lain dan Sekjen atau sebutan lain. Dengan demikian dalam persoalan Demokrat, SBY tak akan sah menyodorkan daftar caleg tanpa melibatkan Anas selaku Ketua Umum PD.
JAKARTA - Sejumlah kebijakan yang ditetapkan Majelis Tinggi Partai Demokrat, diprediksi akan sulit dilaksanakan. Meski perintah langsung dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru