Posisi Anas Diuntungkan Peraturan
KPU dan UU Pemilu Tak Akui Majelis Tinggi
Minggu, 10 Februari 2013 – 20:49 WIB
"Jika Ketum tidak mensahkan daftar caleg mereka, jelas daftar itu akan ditolak oleh KPU. Mungkin karena pertimbangan itu Anas tetap bersikukuh tidak mengundurkan diri, sekalipun berbagai kewenangannya telah dicabut," katanya.
Seperti diketahui, sejak Jumat (8/2) malam lalu SBY selaku Ketua Majelis Tinggi PD memutuskan untuk mengambil alih kendali DPP PD. Selanjutnya, segala kebijakan dan keputusan politik PD jadi urusan Majelis Tinggi.
SBY beralasan langkah itu sebagai upaya penyelamatan PD yang terus merosot dari sisi elektabilitas. Tak hanya itu, SBY juga minta Anas untuk fokus menghadapi persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(gir/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah kebijakan yang ditetapkan Majelis Tinggi Partai Demokrat, diprediksi akan sulit dilaksanakan. Meski perintah langsung dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid