Posisi Anas Diuntungkan Peraturan
KPU dan UU Pemilu Tak Akui Majelis Tinggi
Minggu, 10 Februari 2013 – 20:49 WIB
"Jika Ketum tidak mensahkan daftar caleg mereka, jelas daftar itu akan ditolak oleh KPU. Mungkin karena pertimbangan itu Anas tetap bersikukuh tidak mengundurkan diri, sekalipun berbagai kewenangannya telah dicabut," katanya.
Seperti diketahui, sejak Jumat (8/2) malam lalu SBY selaku Ketua Majelis Tinggi PD memutuskan untuk mengambil alih kendali DPP PD. Selanjutnya, segala kebijakan dan keputusan politik PD jadi urusan Majelis Tinggi.
SBY beralasan langkah itu sebagai upaya penyelamatan PD yang terus merosot dari sisi elektabilitas. Tak hanya itu, SBY juga minta Anas untuk fokus menghadapi persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(gir/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah kebijakan yang ditetapkan Majelis Tinggi Partai Demokrat, diprediksi akan sulit dilaksanakan. Meski perintah langsung dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru