Posisi Anas Diuntungkan Peraturan
KPU dan UU Pemilu Tak Akui Majelis Tinggi
Minggu, 10 Februari 2013 – 20:49 WIB

Posisi Anas Diuntungkan Peraturan
"Jika Ketum tidak mensahkan daftar caleg mereka, jelas daftar itu akan ditolak oleh KPU. Mungkin karena pertimbangan itu Anas tetap bersikukuh tidak mengundurkan diri, sekalipun berbagai kewenangannya telah dicabut," katanya.
Seperti diketahui, sejak Jumat (8/2) malam lalu SBY selaku Ketua Majelis Tinggi PD memutuskan untuk mengambil alih kendali DPP PD. Selanjutnya, segala kebijakan dan keputusan politik PD jadi urusan Majelis Tinggi.
SBY beralasan langkah itu sebagai upaya penyelamatan PD yang terus merosot dari sisi elektabilitas. Tak hanya itu, SBY juga minta Anas untuk fokus menghadapi persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(gir/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah kebijakan yang ditetapkan Majelis Tinggi Partai Demokrat, diprediksi akan sulit dilaksanakan. Meski perintah langsung dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana