Posisi AW Terlacak, Unit Reskrim dan Intelkam Gerak Cepat di Malam Hari, Berhasil

Posisi AW Terlacak, Unit Reskrim dan Intelkam Gerak Cepat di Malam Hari, Berhasil
Pelaku pencurian kabel jaringan milik PT Telkom, AW saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Polsek Ajibarang

Kasatreskim mengatakan dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, potongan kulit kabel, dan satu buah tas berisi kabel tembaga yang sudah terpotong.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ajibarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memotong kabel kemudian mengambil tembaga yang ada di dalamnya dengan cara mengupas kulit kabel itu," katanya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap AW pada malam hari.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News