Posisi Baru BIN Sesuai UU Intelijen Negara, Perpres dari Jokowi Malah Jadi Pertanyaan

Posisi Baru BIN Sesuai UU Intelijen Negara, Perpres dari Jokowi Malah Jadi Pertanyaan
Badan Intelijen Negara. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kini tak lagi membawahi Badan Intelijen Negara (BIN). Posisi baru BIN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

Menurut mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN Dradjad H Wibowo, lembaga telik sandi itu memang harus di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

“Kalau sekarang BIN secara resmi tidak lagi di bawah menko polhukam, itu hanya menegaskan apa yang sudah diatur UU 17/2011. Produk intelijen BIN juga hanya untuk dilaporkan dan dipertanggungjawabkan ke presiden,” ujar Dradjad saat dihubungi melalui layanan pesan, Sabtu (18/7) malam.

Mantan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, pihak selain presiden tidak punya hak mengintervensi BIN. Sebab, presiden menjadi satu-satunya pemilik kewenangan atas lembaga yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) itu.

“Wakil presiden pun tidak berhak cawe-cawe sedikit pun terhadap BIN. Sekadar memanggil kepala BIN dan jajarannya pun wapres tidak punya kewenangan, apalagi menteri koordinator,” sambung Dradjad.

Memang, sambung Dradjad, bisa saja wapres ataupun menko mengundang kepala BIN dan jajarannya menghadiri rapat. Namun, BIN bisa saja menolak undangan rapat dari wapres ataupun menko.

“Kalau BIN menolak menghadiri, atau hadir tapi diam tidak mau berbagi produk intelijen, itu secara UU dibenarkan. Produk intelijen BIN itu boleh diketahui wapres, menko dan menteri lain jika diperbolehkan oleh presiden,” tegasnya.

Lebih lanjut Dradjad mengatakan, praktik selama ini pun sudah seperti itu. Meski BIN ada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, kata Dradjad, ketentuan UU Intelijen Negara tetap berlaku.

Mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN Dradjad H Wibowo, lembaga telik sandi itu memang harus di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News