Posisi Darmin Rawan Gugatan di MK
Jumat, 30 Juli 2010 – 10:33 WIB
Ganjar menyatakan, sangat terbuka peluang untuk menggugat atas dasar dua pelanggaran itu. Namun, bukan fraksi yang melakukan walk out yang bisa menggugat. Sebab, FPDIP dan Hanura bisa terbentur kewenangan konstitusional sebagai anggota DPR. "Kami tidak punya legal standing. Peluang menggugat ya publik," katanya.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, PDIP harus melakukan walk out tersebut. Sebab, sudah ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan paripurna DPR. Pram tidak menanggapi masa depan dari potensi gugatan atas putusan tersebut. "Putusan paripurna adalah putusan DPR. Meski begitu, PDIP sudah memberikan catatan atas putusan itu," tegasnya.
Anggota Fraksi Hanura Syarifudin Suding juga menilai bahwa putusan paripurna itu rawan gugatan. Menurut Suding, pimpinan sidang telah secara arogan menetapkan mekanisme voting secara terbuka. Fraksi Hanura tidak ingin terlibat dalam pengambilan putusan yang tidak sesuai tatib DPR. "Proses ini sangat cacat," kata Suding.
Menurut Suding, proses yang dilakukan DPR kali ini mengingkari hasil paripurna DPR terkait dengan kasus Century. Sudah jelas dalam rekomendasi DPR bahwa Darmin Nasution diduga kuat terlibat dalam kasus Century. "Kami menyadari, kami ini minoritas. Namun, kami konsisten dengan putusan kami," tegasnya. (bay/dyn/c6/tof)
JAKARTA- Putusan paripurna DPR yang mengesahkan Darmin Nasution sebagai gubernur BI berpotensi memunculk an gugatan. PDIP dan Hanura, dua fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?