Posisi Honorer K2 yang Punya SPTJM Lebih Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang Nunik Nugroho mengaku puas bisa ikut dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 28 Januari.
Kemudian lanjut mengikuti rapat kerja Mendikbud Nadiem Makarim di komisi yang sama dari pukul 15.00 hingga Rabu (29/1) pukul 01.00 dini hari.
Menurut Nunik, itu kali pertama dia bisa menyuarakan aspirasi teman-temannya, khususnya tenaga kependidikan yang selama ini terlupakan. Pemerintah lebih sibuk mengurus guru hingga abai terhadap tenaga kependidikan.
"Saya puas sekali bisa langsung bicara kepada anggota DPR dan mas menteri. Selama ini saya hanya nitip pesan ke pengurus inti, tetapi kemarin bisa bertatap langsung," kata Nunik kepada JPNN.com, Sabtu (1/2).
Sayangnya, kata tenaga kependidikan honorer K2 ini ada segelintir orang yang memutarbalikkan fakta perjuangannya dia bersama pengurus inti PHK2I. Nunik disebut ikut memperjuangkan honorer non kategori.
"Saya sedih sekali dengarnya. Sesampai di daerah malah dituduh macam-macam. Padahal yang saya katakan langsung kepada DPR dan menteri cuma khusus honorer K2," ujarnya.
Bahkan perempuan 56 tahun ini menegaskan kepada anggota DPR, honorer K2 yang diakui pemerintah adalah memiliki SPTJM (surat peryataan tanggung jawab mutlak).
SPTJM ini diteken kepala daerah dan bila datanya tidak benar harus disiap dipidanakan.
Sayangnya, kata tenaga kependidikan honorer K2 ini ada segelintir orang yang memutarbalikkan fakta perjuangannya dia bersama pengurus inti PHK2I.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya