Posisi KAMI Sebagai Gerakan Moral Terbantahkan
Oleh: Petrus Selestinus
jpnn.com - Aksi Menyelamatan Indonesia, dinarasikan oleh sejumlah deklarator KAMI dengan cabut mandat, lengserkan Presiden Jokowi. Juga mendesak agar Jokowi mundur dari jabatan Presiden, mendesak MPR menggelar sidang Istimewa memakzulkan Jokowi, hancurkan pemerintahan oligarki, dan lain-lain menjadi tagline gerakan KAMI tanggal 18 Agustus 2020, dengan 8 butir tuntutan dan 10 jati diri KAMI.
KAMI tentu paham, bahwa secara konstitusi siapa pun di luar kekuatan riil politik di DPR yang ingin melengserkan Presiden Jokowi dari kursi Presiden, akan sulit mewujudkan langkah itu. Karena UUD 1945 secara limitatif hanya menyediakan 3 (tiga) instrumen konstitusi bagi seseorang warga negara Indonesia untuk menjadi Presiden, yaitu Pemilu, Pemberhentian Presiden dan Presiden diganti.
Dasar Hukum 3 (tiga) instrumen konstitusi itu adalah:
a. Pemilu (Pilpres), diatur Pasal 6, pasal 6 A dan pasl 7 UUD 1945, mengatur tentang Pemilihan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, diusulkan oleh Partai atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
b. Pemberhentian Presiden, diatur Pasal 7A, 7B UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela dan tindak pidana berat lainnya, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan lain-lain dengan mengajukan permintaan kepada MK untuk mengadili pendapat DPR.
c. Presiden digantikan Wakil Presiden, diatur dalam Pasal 8 UUD 1945, jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan tugas, kewajiban dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Ketiga instrumen konstitusi, sulit diterobos pada saat ini, karena selain tidak terdapat fakta pelanggaran terhadap konstitusi dan lain-lain juga mayoritas rakyat Indonesia, DPR RI dan Partai Politik pendukung pemerintah, masih mendukung penuh kepemimpinan Presiden Jokowi. Karena itu, deklarasi KAMI, bisa saja terpeleset menjadi deklarasi mengajak pihak lain untuk makar.
Ungkap Kebohongan Publik
Rumusan 8 butir tuntutan KAMI, tidak ada yang istimewa dan terlalu dicari-cari, seperti soal penanganan COVID-19, penegakan hukum dan pemberantasan KKN.
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- Kronologi TPDI dan Perekat Nusantara Diadang Saat Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- 7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres