Posisi KAMI Sebagai Gerakan Moral Terbantahkan
Oleh: Petrus Selestinus
Mencermati 8 butir tuntutan KAMI dengan fakta-fakta jalannya pemerintahan Presiden Jokowi selama 2 (dua) periode berjalan, maka tidak ada satu pun dari 8 butir tuntutan itu mengandung kebenaran. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh seorang Presiden RI parameternya adalah pada UUD 1945 dan dikontrol DPR dan seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan 8 butir tuntutan KAMI, tidak ada yang istimewa dan terlalu dicari-cari, seperti soal penanganan COVID-19, penegakan hukum dan pemberantasan KKN. Juga, soal PKI, memang tidak ada PKI karenanya tidak relevan menuduh Pemerintah membuka peluang bangkitnya PKI dan ingin mengganti Dasar Negara dan NKRI. Yang ada malah HTI dan sudah dibubarkan oleh Jokowi.
Juga soal penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, Presiden Jokowi berusaha keras mencegah dan memberantas tanpa henti-hantinya, sambil mencari terobosan untuk memperkecil risiko ekonomi akibat resesi ekonomi yang melanda dunia. Juga kekhawatiran KAMI soal praktek pembentukan hukum yang menyimpang silahkan KAMI tuntut DPR ke MK, karena DPR adalah pemegang keuasaan membentuk UU.
Potret 10 jati diri KAMI dengan 8 butir tuntutan, mempertegas posisi KAMI bukanlah gerakan moral menyelamatkan Indonesia, karena ada inkonsistensi dalam rumusan 8 butir tuntutan KAMI tidak menggambarkan 10 butir jati diri KAMI, ibarat orang baru bangun dari mimpi, langsung menyusun tuntutan, tanpa melihat fakta-fakta hukum dan fakta sosial yang ada. Oleh karena itu, 8 butir tuntutannya kontradiksi dengan jati diri KAMI, akibatnya posisi KAMI sebagai gerakan moral terbantahkan.****
Video Terpopuler Hari ini:
Rumusan 8 butir tuntutan KAMI, tidak ada yang istimewa dan terlalu dicari-cari, seperti soal penanganan COVID-19, penegakan hukum dan pemberantasan KKN.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- Kronologi TPDI dan Perekat Nusantara Diadang Saat Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- 7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres