Posisi KPK soal Skandal Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal aktif memantau kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menyatakan, pihaknya tidak akan diam melihat kasus yang membelit BUMN layanan keuangan itu.
"Tidak ada istilah pasif. Kami bersama-sama memantau penanganan (kasus) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (27/12).
Nawawi mengatakan, sejauh ini KPK masih memantau perkembangan penanganan kasus ini. KPK, kata dia, tidak masuk dalam proses penyelidikan karena kasusnya sudah ditangani Kejagung.
"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," kata dia.
Sebelumnya Agus Rahardjo selaku ketua KPK 2015-2019 menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Agus menyatakan penyelidikan KPK tak berlanjut karena Kejagung sudah meningkatkan status perkara Jiwasraya ke penyidikan.
"Kami juga melakukan penyelidikan. Sayangnya kalau enggak salah dari Kejaksaan sudah keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)-nya kalau enggak salah," kata Agus.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi saat Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo memimpin perusahaan pelat merah itu.(tan/jpnn)
KPK memastikan bakal aktif memantau penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta