Posisi MUI Tetap Sentral
Rabu, 29 Mei 2013 – 05:15 WIB
Badan pemerintah yang bekerja bersama MUI, ujar Jazuli, masih memunculkan perdebatan. Panja menginginkan badan tersebut dibentuk oleh presiden, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Agama menginginkan badan itu cukup dibentuk di internal lembaganya dengan kewenangan setara eselon I.
"Dari sini muncul pertanyaan terkait kemampuan koordinasi karena terkait makanan dan produk lain masuk melalui Kementerian Perdagangan dan juga Kesehatan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Hal yang belum disepakati adalah penetapan sertifikat. Panja menginginkan, sertifikat itu ditandatangani MUI dan kepala lembaga sertifikasi halal. Namun, masih terdapat perbedaan pandangan antara MUI dan pemerintah. "Ini masih bisa dibahas di sisa waktu," ujarnya.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Jaminan Produk Halal. Menurut Lukman, lembaga yang dipimpinnya tidak berorientasi bisnis. Mulanya LPPOM MUI dibentuk untuk memberikan ketenangan kepada umat terkait dengan jaminan produk halal. "Isu halal dan haram ketika itu sulit ditangani pemerintah," ujar Lukman.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal ditargetkan tuntas pada masa sidang kali ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada