Posisi MUI Tetap Sentral
Rabu, 29 Mei 2013 – 05:15 WIB

Posisi MUI Tetap Sentral
Lukman berpandangan bahwa lembaga yang dibentuk dalam RUU Jaminan Produk Halal harus berada di bawah presiden. Sebab, isu makanan obat-obatan dan kosmetika adalah isu perdagangan internasional. Kemampuan lembaga penjamin sertifikasi halal akan terkungkung jika berada di bawah kementerian. "Levelnya saat ini sudah berbeda, dia harus bisa melakukan ekspansi," katanya.
MUI, tambah Lukman, selama ini berusaha menggandeng kementerian untuk menjadi juru bicara. Lembaga sertifikasi seharusnya semakin menguatkan posisi Indonesia sebagai negara yang memiliki badan penjamin produk halal. "Kami ingin agar RUU yang baru ini bisa menguatkan tatanan yang ada," ujarnya. (bay/c1/fat)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal ditargetkan tuntas pada masa sidang kali ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi