Posisi MUI Tetap Sentral
Rabu, 29 Mei 2013 – 05:15 WIB
Lukman berpandangan bahwa lembaga yang dibentuk dalam RUU Jaminan Produk Halal harus berada di bawah presiden. Sebab, isu makanan obat-obatan dan kosmetika adalah isu perdagangan internasional. Kemampuan lembaga penjamin sertifikasi halal akan terkungkung jika berada di bawah kementerian. "Levelnya saat ini sudah berbeda, dia harus bisa melakukan ekspansi," katanya.
MUI, tambah Lukman, selama ini berusaha menggandeng kementerian untuk menjadi juru bicara. Lembaga sertifikasi seharusnya semakin menguatkan posisi Indonesia sebagai negara yang memiliki badan penjamin produk halal. "Kami ingin agar RUU yang baru ini bisa menguatkan tatanan yang ada," ujarnya. (bay/c1/fat)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal ditargetkan tuntas pada masa sidang kali ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada