Posisi Pejabat di Pemda Sering Tak Sesuai Kompetensi
Minggu, 25 Juli 2010 – 16:12 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, menilai pengangkatan pejabat struktural di daerah selama ini belum mempertimbangkan faktor kompetensi yang dibutuhkan jabatan tersebut. Padahal, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan pedoman penyusunan standar kompetensi bagi pejabat struktural.
"Pengangkatan pejabat struktural berdasarkan kompetensi menjadi perhatian dan komitmen pemerintah agar PNS memiliki kinerja baik untuk kepentingan organisasi," kata Mangindaan kepada JPNN, Minggu (25/7).
Saat ini, terangnya, pemerintah sedang menyusun sistem penilaian dalam pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural. Hanya saja, sambung Mangindaan, sebelum sistem baru tersebut ditetapkan maka setiap instansi telah dapat menetapkan standar kompetensi sesuai pedoman yang dikeluarkan BKN.
"Ini (pedoman dari BKN) digunakan sebagai standar penilaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di lingkungannya tanpa harus menunggu sistem baru tersebut," tutur Mangindaan.
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, menilai pengangkatan pejabat struktural
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak