Posisi Pimpinan Tinggi Bisa Diisi Swasta, Asal...

jpnn.com - JAKARTA- Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membuka kesempatan bagi kalangan profesional (non PNS) mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama atau madya. Syaratnya, harus ada persetujuan presiden sebelum instansi mengumumkan seleksinya.
"Jadi jabatan-jabatan yang rencananya diisi kalangan swasta harus dilaporkan ke presiden dulu. Bila presiden menyetujui, baru instansi dipersilakan membuka seleksinya tentunya setelah berkoordinasi dengan KASN," ungkap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendi dalam seminar KASN di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (28/4).
Masuknya kalangan profesional di posisi pimpinan tinggi bisa dilakukan jika ASN tak mempunyai calon yang memenui kriteria. Itu sebabnya KASN memberikan saran agar syaratnya tidak boleh terlalu ketat, tapi juga tak global.
"Yang diinginkan ada pelamarnya tapi jangan terlalu sedikit, jangan terlalu banyak juga. Nah di sini KASN masuk, menyarankan apa-apa yang harus dilakukan instansi ketika melakukan open recruitmen," tuturnya.
Dia menyebutkan, dari kementerian/lembaga yang ada, Kementerian ESDM paling pertama mengajukan kalangan swasta menduduki eselon satu dan dua. (esy/jpnn)
JAKARTA- Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membuka kesempatan bagi kalangan profesional (non PNS) mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Buntut Plesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Polri Bantah Terlibat Kasus Doksing WN Denmark yang Tolak RUU TNI
- Sentilan Keras Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang
- Makan Bergizi Gratis Dipuji sebagai Investasi Kesehatan Anak Indonesia
- Ratusan SK PPPK Diserahkan pada Momen Halalbihalal Pemkot Banjarmasin