Posisi Pimpinan Tinggi Bisa Diisi Swasta, Asal...
jpnn.com - JAKARTA- Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membuka kesempatan bagi kalangan profesional (non PNS) mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama atau madya. Syaratnya, harus ada persetujuan presiden sebelum instansi mengumumkan seleksinya.
"Jadi jabatan-jabatan yang rencananya diisi kalangan swasta harus dilaporkan ke presiden dulu. Bila presiden menyetujui, baru instansi dipersilakan membuka seleksinya tentunya setelah berkoordinasi dengan KASN," ungkap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendi dalam seminar KASN di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (28/4).
Masuknya kalangan profesional di posisi pimpinan tinggi bisa dilakukan jika ASN tak mempunyai calon yang memenui kriteria. Itu sebabnya KASN memberikan saran agar syaratnya tidak boleh terlalu ketat, tapi juga tak global.
"Yang diinginkan ada pelamarnya tapi jangan terlalu sedikit, jangan terlalu banyak juga. Nah di sini KASN masuk, menyarankan apa-apa yang harus dilakukan instansi ketika melakukan open recruitmen," tuturnya.
Dia menyebutkan, dari kementerian/lembaga yang ada, Kementerian ESDM paling pertama mengajukan kalangan swasta menduduki eselon satu dan dua. (esy/jpnn)
JAKARTA- Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membuka kesempatan bagi kalangan profesional (non PNS) mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan