Posisi Wadirut BNI Masih Menunggu Restu OJK
Kamis, 18 Juni 2020 – 10:40 WIB
"Untuk bank BUMN biasanya sudah diumumkan ke publik sebelum fit n proper. Jadi yang bersangkutan sudah diangkat sebagai direksi sesuai keputusan RUPS, tetapi belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai direksi karena belum disetujui oleh OJK," tandasnya.(chi/jpnn)
Jika calon direksi tersebut telah diputuskan dalam RUPS dan telah lolos menjalani proses fit and proper test yang digelar OJK, maka calon direksi tersebut bisa diumumkan ke publik.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- BNI Siap Sukseskan Penyaluran KUR Bagi PMI
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus
- Lewat Diaspora Loan, BNI Biayai Renovasi Restoran Indonesia di Hong Kong
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion