Posisi Wakil Bupati Cianjur Kemungkinan Tetap Kosong

Semua tergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di KPK, yang akan dilanjutkan sidang di pengadilan hingga ada putusan, setelah itupun masih ada kemungkinan banding.
Saat ini proses hukum yang menjerat Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar masih dalam masa penyidikan KPK, dan belum lama ini dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Jika divonis bersalah dan secara hukum sudah inkrah, wakil bupati baru bisa diangkat menjadi bupati definitif.
Namun, jika saat itu sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan, maka tidak ada pengisian posisi Wakil Bupati.
Karena menurut UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 176 ayat 4, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan.(chi/jpnn)
Jika divonis bersalah dan secara hukum sudah inkrah, wakil bupati baru bisa diangkat menjadi bupati definitif.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan
- Wasekjen Pasbata: Praperadilan Ditolak Bukti Tak Ada Politisasi di Kasus Hasto
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK
- Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu