Posisi WamenPAN-RB tidak Perlu Dipolemikkan, Tjahjo: Sah Diambil dari Unsur Mana pun

“Memang semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” tambahnya.
Oleh karena itu, terkait kapan jabatan wamenPAN-RB tersebut diisi, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Kapan saja bisa terisi atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, Tjahjo menilai perpres dan penugasan wamenPAN-RB tersebut bertujuan untuk penguatan tugas KemenPAN-RB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang KemenPAN-RB yang ditandatangani presiden pada 19 Mei 2021.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin KemenPAN-RB, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Tugas wamen, berdasar perpres tersebut, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan KemenPAN-RB.
Selain itu, wamen bertugas membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madia atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tjahjo Kumolo meminta rencana penunjukan wamen-PAN RB tidak perlu menjadi polemik. Menurutnya, Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan hal penting dan mendesak apabila diperlukan posisi wamen dalam kementerian.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK