Posisi Wapres Relatif Aman
KPK Belum Menyentuh, DPR Sulit Golkan HMP
Minggu, 25 November 2012 – 05:01 WIB
JAKARTA – Gerakan untuk menyeret Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus bailout Bank Century memang belum berakhir. Namun, melihat dinamika politik dan hukum yang terjadi, posisi orang nomor dua di Indonesia itu relatif aman.
Wacana pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) di DPR sulit terwujud setelah partai-partai besar memberikan sinyal negatif. Di sisi lain, langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum mengarah kepada Boediono.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, hingga kini orang yang dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban atas pengucuran FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek) untuk Bank Century adalah dua mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI). Yakni, SF (Siti Fadjrijah) dan BM (Budi Mulya). KPK bahkan belum mengumumkan pasal tindak pidana korupsi yang dilanggar keduanya. ’’Setelah ini, diumumkan pasal-pasalnya. Jangan didebatkan lagi,’’ kata Johan.
Komisi antirasuah tersebut juga belum menggeledah tempat-tempat yang dimungkinkan terkait skandal bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal, KPK selalu melakukan penggeledahan tak lama setelah pengumuman kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
JAKARTA – Gerakan untuk menyeret Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus bailout Bank Century memang belum berakhir. Namun, melihat dinamika
BERITA TERKAIT
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024