Posisi Wapres Relatif Aman
KPK Belum Menyentuh, DPR Sulit Golkan HMP
Minggu, 25 November 2012 – 05:01 WIB
JAKARTA – Gerakan untuk menyeret Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus bailout Bank Century memang belum berakhir. Namun, melihat dinamika politik dan hukum yang terjadi, posisi orang nomor dua di Indonesia itu relatif aman.
Wacana pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) di DPR sulit terwujud setelah partai-partai besar memberikan sinyal negatif. Di sisi lain, langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum mengarah kepada Boediono.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, hingga kini orang yang dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban atas pengucuran FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek) untuk Bank Century adalah dua mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI). Yakni, SF (Siti Fadjrijah) dan BM (Budi Mulya). KPK bahkan belum mengumumkan pasal tindak pidana korupsi yang dilanggar keduanya. ’’Setelah ini, diumumkan pasal-pasalnya. Jangan didebatkan lagi,’’ kata Johan.
Komisi antirasuah tersebut juga belum menggeledah tempat-tempat yang dimungkinkan terkait skandal bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal, KPK selalu melakukan penggeledahan tak lama setelah pengumuman kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
JAKARTA – Gerakan untuk menyeret Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus bailout Bank Century memang belum berakhir. Namun, melihat dinamika
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS