Positif Covid-19, Gus Nur Minta Dibebaskan dari Rutan
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahadja atau dikenal Gus Nur kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri, Rabu (25/11). Hal ini dilakukan karena Gus Nur masih positif Covid-19.
Salah satu anggota tim advokasi Gus Nur, Aziz Yanuar membenarkan mereka telah mengajukan permohonan penangguhan ke Bareskrim Polri. “Ini adalah yang ketiga kami lakukan pengajuan,” ujar Aziz kepada wartawan, Rabu.
Untuk itu, dia berharap kepolisian dalam hal ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mau mengabulkan permohonan tersebut. “Sebelumnya sudah dua kali diajukan, tetapi belum dikabulkan,” kata Aziz.
Lanjut Aziz menuturkan, pada permohonan yang ketiga ini, yang menjadi penjamin adalah keluarga dari Gus Nur, yakni istrinya. Dia pun menyebut bahwa Gus Nur sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan, hasilnya masih positif Covid-19.
“Informasi terakhir masih positif (Covid-19) sekarang sudah dibawa lagi ke Rutan Mabes Polri,” tambah Aziz.
Diketahui, Gus Nur ditetapkan tersangka karena sudah melakukan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Atas penghinaan melalui ucapannya yang viral di YouTube, Gus Nur ditangkap dan dijadikan tersangka. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Gus Nur melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Ini merupakan permohonan yang ketiga setelah dua kali ditolak penyidik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya