Positif Konsumsi Narkoba. Millen Cyrus Segera Direhabilitasi
Kamis, 26 November 2020 – 21:07 WIB

Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ?saat mengikuti jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto/hp
Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Millen Cyrus segera menjalani rehabilitasi setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya