Positif Konsumsi Narkoba. Millen Cyrus Segera Direhabilitasi
Kamis, 26 November 2020 – 21:07 WIB
Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Millen Cyrus segera menjalani rehabilitasi setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar