Positif Narkoba, 7 Polisi Menanti Sanksi
jpnn.com - SAMPIT - Sebanyak 7 anggota polisi dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polres Kutim akan bersikap tegas dan memberikan hukuman kepada anggotanya tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil terkait proses hukum yang di lakukan kepada ke-7 anggota yang positif menggunakan narkoba pada saat pemeriksaan urine.
“Tujuh anggota yang terindikasi (narkoba, red) sudah diserahkan ke Polda termasuk untuk proses selanjutnya. Yang jelas, anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahannya,” tegasnya dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Jumat (28/11).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan urine milik tujuh anggota polisi positif mengandung amphetamin, zat yang umumnya terdapat dalam sabu-sabu dan ekstasi.
Himawan mengungkapkan, sanksi yang mungkin diterima tujuh anggota polisi yang positif menggunakan narkoba tersebut mulai teguran tertulis, kurungan hingga pemecatan.
"Semua ini kita lakukan untuk membersihkan narkoba pada tubuh Polri. Saya minta anggota polisi yang ada di Kotim untuk tidak main-main dengan masalah narkoba. Kalau ada anggota yang ditemukan menggunakan maupun mengedar narkotika akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Perwira menengah ini mengungkapkan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten dan instansi lainnya yang mempunyai komitmen yang sama.(sli/jpnn)
SAMPIT - Sebanyak 7 anggota polisi dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polres Kutim akan bersikap tegas dan memberikan hukuman kepada anggotanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara