Positivisasi Etika Lawan Manipulasi Hukum
Oleh: Benny Susetyo - Pakar Komunikasi Politik
jpnn.com - Dalam lanskap politik Indonesia yang makin rapuh dan sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok elite, hukum yang seharusnya menjadi penopang keadilan, kini justru kian kehilangan martabatnya.
Di balik wacana supremasi hukum, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hukum kerap dijadikan alat permainan kekuasaan, dimodifikasi, dipelintir, bahkan ditundukkan demi kepentingan politik dan kapital.
Pada konteks inilah, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada 17 September 2024, mengangkat tema "Kerapuhan Etika Penyelenggaraan Negara."
Diskusi ini menyoroti dinamika kritis dalam etika hukum dan pemerintahan di Indonesia, di mana praktik kriminalisasi serta politik bagi-bagi kekuasaan sering digunakan untuk melumpuhkan lawan politik.
Hukum tak lagi menjadi instrumen penegak keadilan, melainkan alat yang diatur sesuai dengan kebutuhan kekuasaan
Kriminalisasi dan politik bagi-bagi kekuasaan telah menjadi senjata ampuh untuk menaklukkan lawan politik, membuat hukum tak lebih dari alat kekuasaan.
Hukum yang seharusnya kokoh sebagai penegak keadilan kini fleksibel di tangan elite, diubah sesuai kebutuhan politik praktis dan kepentingan kapital.
Dalam banyak kasus, hukum tak lagi berfungsi sebagai pengayom rakyat, melainkan perpanjangan tangan segelintir elite yang ingin mempertahankan kekuasaannya.
Dalam lanskap politik Indonesia yang makin rapuh dan sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok elite, hukum yang seharusnya menjadi penopang keadilan.
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Sikat Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, AKBP Ruri Pastikan Galakkan Penegakan Hukum
- Pembentukan Lembaga Ini Dinilai Jadi Solusi Atas Persoalan Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara
- Unhas Jadi Tuan Rumah FGD Ketiga BPIP untuk Membahas Etika Penyelenggara Negara
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi