Positivisasi Etika Lawan Manipulasi Hukum
Oleh: Benny Susetyo - Pakar Komunikasi Politik
jpnn.com - Dalam lanskap politik Indonesia yang makin rapuh dan sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok elite, hukum yang seharusnya menjadi penopang keadilan, kini justru kian kehilangan martabatnya.
Di balik wacana supremasi hukum, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hukum kerap dijadikan alat permainan kekuasaan, dimodifikasi, dipelintir, bahkan ditundukkan demi kepentingan politik dan kapital.
Pada konteks inilah, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada 17 September 2024, mengangkat tema "Kerapuhan Etika Penyelenggaraan Negara."
Diskusi ini menyoroti dinamika kritis dalam etika hukum dan pemerintahan di Indonesia, di mana praktik kriminalisasi serta politik bagi-bagi kekuasaan sering digunakan untuk melumpuhkan lawan politik.
Hukum tak lagi menjadi instrumen penegak keadilan, melainkan alat yang diatur sesuai dengan kebutuhan kekuasaan
Kriminalisasi dan politik bagi-bagi kekuasaan telah menjadi senjata ampuh untuk menaklukkan lawan politik, membuat hukum tak lebih dari alat kekuasaan.
Hukum yang seharusnya kokoh sebagai penegak keadilan kini fleksibel di tangan elite, diubah sesuai kebutuhan politik praktis dan kepentingan kapital.
Dalam banyak kasus, hukum tak lagi berfungsi sebagai pengayom rakyat, melainkan perpanjangan tangan segelintir elite yang ingin mempertahankan kekuasaannya.
Dalam lanskap politik Indonesia yang makin rapuh dan sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok elite, hukum yang seharusnya menjadi penopang keadilan.
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Feedloop AI Dorong Transformasi Operasional Hukum
- Pegadaian Terus Berupaya Mendukung Kepatuhan Hukum Sesuai dengan Prinsip GCG