Positivisasi Etika Lawan Manipulasi Hukum
Oleh: Benny Susetyo - Pakar Komunikasi Politik
Kolaborasi ini merusak tatanan demokrasi dan budaya hukum, menyebabkan hukum kehilangan moralitas dan mengukuhkan kekuasaan atas nama kepentingan elite.
Sistem hukum yang terjebak dalam pusaran kepentingan politik dan kapital jelas membutuhkan reformasi.
Salah satu solusinya adalah menegakkan supremasi etika, bukan hanya supremasi hukum. Artinya, hukum harus dijalankan dengan berlandaskan nilai-nilai etika, bukan hanya sekadar aturan yang tertulis.
Dengan demikian, hukum akan lebih bermakna dan tidak hanya menjadi alat kekuasaan. Jika hukum hanya dilihat sebagai sekumpulan aturan, maka ia akan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Masyarakat kecil menjadi korban ketidakadilan sementara elite berkuasa dapat dengan mudah menghindari jerat hukum.
Kesadaran bersama harus dibangun untuk mengembalikan martabat hukum dan demokrasi di Indonesia.
Dalam konteks ini, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur etika berbangsa dan bernegara serta pembentukan Mahkamah Etik Nasional yang bertugas menegakkan etika di kalangan penyelenggara negara.
Hal ini penting agar perilaku para pemimpin politik tidak hanya diukur dari kepatuhan mereka pada hukum, tetapi juga dari sejauh mana mereka menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
Dalam lanskap politik Indonesia yang makin rapuh dan sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok elite, hukum yang seharusnya menjadi penopang keadilan.
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Sikat Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, AKBP Ruri Pastikan Galakkan Penegakan Hukum
- Pembentukan Lembaga Ini Dinilai Jadi Solusi Atas Persoalan Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara
- Unhas Jadi Tuan Rumah FGD Ketiga BPIP untuk Membahas Etika Penyelenggara Negara
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi