Posko Antemortem Trigana Nahas Sudah Dibuka, Ini Data yang Dibutuhkan

Posko Antemortem Trigana Nahas Sudah Dibuka, Ini Data yang Dibutuhkan
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Arthur Tampi mengatakan, posko antemortem (data-data fisik khas korban) untuk keluarga para penumpang Trigana ATR 42 PK YRN, nomor penerbangan IL-257, rute Jayapura-Oksibil yang hilang kontak, Minggu (16/8).

Dia mengatakan, berdasarkan data manifest, sebagian besar keluarga penumpang berada di Jayapura dan sebagian lagi ada di pegunungan Bintan. "Sehingga tim bekerja di sana mengumpulkan data antemortem dari keluarga penumpang," kata Arthur saat dihubungi Senin (17/8).

Arthur mengatakan, di dalam formulir antemortem sudah dicantumkan data apa saja yang diperlukan. Antara lain sidik jari keluarganya seperti yang ada di Surat Keterangan Cakap Kelakuan, ijazah, dan lain-lain. Kemudian, jika ada penumpang yang memiliki rekam gigi juga akan dimintakan kepada keluarganya. 

"Kemudian tanda khusus di tubuh. Misalnya pernah patah tulang, diberi pen dan sebagainya, itu juga kami minta," katanya.

Selain itu, Arthur melanjutkan, dibutuhkan foto penumpang. Jika tidak ada yang seluruh badan, yang foto tersenyum juga tidak masalah yang penting kelihatan gigi.

"Jadi, tim di lapangan mengumpulkan data post mortem dan tim lainnya mengumpulkan data ante mortem untuk kemudian keduanya dicocokkan," pungkas Arthur.

Seperti diketahui, Tim Disaster Victim Identification Polri mengirimkan tiga ahli masing-masing forensik, odontologi dan deoxyribo nucleic acid ke Papua.

Para ahli itu akan memback up Biddokkesa Polda Papua  dalam upaya mengidentifikasi penumpang kecelakaan pesawat Trigana ATR 42 PK YRN,  bernomor penerbangan IL-257, dengan rute Jayapura-Oksibil.  (boy/jpnn)


JAKARTA - Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Arthur Tampi mengatakan, posko antemortem (data-data fisik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News