Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan tunjangan hari raya (THR) yang masuk.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan hal itu akan dilakukan setelah layanan Posko THR 2024 ditutup.
"Tentunya setelah kami tutup seminggu atau H+7 itu akan kami lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Anwar Sanusi seusai menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4).
Dia menjelaskan hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.
Anwar Sanusi menyatakan sejak sebelum Idulfitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk.
Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," lanjutnya.
Dia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik