Postur Anggaran Kemdiknas Harus Ditinjau Ulang

Postur Anggaran Kemdiknas Harus Ditinjau Ulang
Postur Anggaran Kemdiknas Harus Ditinjau Ulang
JAKARTA — Anggota Komisi X DPR bidang pendidikan, Raihan Iskandar mengatakan, harus ada peninjauan ulang di dalam postur anggaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyusul adanya  putusan Mahkamah Konnstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai sekolah  di jenjang pendidikan dasar. Menurutnya, kata "wajib" dalam putusan MK tersebut pastinya secara tidak langsung akan mempengaruhi postur anggaran Kemdiknas itu sendiri.

“Dikhawatirkan keputusan itu akan mempengaruhi postur anggaran Kemdiknas. Jujur saja, kami Komisi X belum ada pembahasan mengenai hal ini. Tetapi alangkah baiknya jika ada pembahasan dan peninjauan kembali mengenai postur anggaran Kemdiknas dengan badan anggaran (banggar) besar terkait dikeluarkannya putusan MK ini,” ungkap Raihan kepada JPNN di Jakarta, Jumat (30/9).

Selain itu, politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, keputusan MK tersebut sebaiknya juga harus harus dilokalisir dengan jelas.  "Wajib untuk jenjang apa, lalu bantuan jenis apa, sebab putusan ini juga harus mempertimbangkan postur anggaran yang ada," jelas Raihan.

Lebih jauh Raihan menyarankan, dalam hal ini agar dibuat klasifikasi terhadap definisi penyelenggara pendidikan swasta. "Sebab kan ada swasta yang sosial oriented dan profit oriented, masa iya yang profit oriented juga dibantu," pungkasnya.

JAKARTA — Anggota Komisi X DPR bidang pendidikan, Raihan Iskandar mengatakan, harus ada peninjauan ulang di dalam postur anggaran Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News