Potensi Kekerasan Seksual pada Anak Tertinggi di Cirebon

Potensi Kekerasan Seksual pada Anak Tertinggi di Cirebon
Potensi Kekerasan Seksual pada Anak Tertinggi di Cirebon
"Sulitnya pengungkapan kasus kekerasan seksual pada anak ini, disinyalir karena pelaku kekerasan didominasi orang terdekat korban. Seperti bapak kandung, tetangga, majikan, paman dan lain sebagainya, sehingga korban takut mengungkapkannya dan melapor ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Menghadapi persoalan ini, Haris menyarankan pentingnya penanganan hukum yang cepat. Langkah lain, LPSK juga siap menyediakan sejumlah layanan perlindungan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk layanan yang diberikan diantaranya perlindungan fisik (pengamanan, pengawalan dan penempatan di rumah aman), pemulihan medis psikologis, dan pendampingan terhadap korban dalam proses hukum.

"Pelayanan diberikan secara cuma-cuma, karena semua ditanggung oleh APBN, sehingga diharapkan korban dan aparat penegak hukum di daerah dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin," ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengaku prihatin dengan tingginya angka kekerasan seksual pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News