Potensi Kerugian Pertukaran Satwa KBS Capai Rp 840 M
jpnn.com - SURABAYA – Dokumen perjanjian Tim Pengelola Sementara (TPS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan enam lembaga konservasi sebetulnya bisa jadi pintu utama untuk menetapkan tersangka dalam kasus ”hilangnya” ratusan satwa KBS. Sebab, dalam dokumen itu, bau tak sedap dugaan jual beli satwa sangatlah kuat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane dalam siaran pers setelah menggali data kasus KBS. ”Mereka yang terlibat berpeluang kena dugaan penggelapan aset negara. Sebab, satwa-satwa KBS itu adalah aset milik negara. Tidak bisa begitu saja dipindahkan atau ditukarkan. Apalagi berstatus apendiks I yang hanya bisa ditukar dengan izin presiden,” katanya, Jumat (31/10).
Sebagaimana diketahui, setelah ada konflik kepengurusan, Kementerian Kehutanan memberikan rekomendasi kepada TPS untuk mengelola KBS. Ketua TPS dijabat Tony Sumampau yang juga pemilik salah satu di antara enam lembaga konservasi yang terlibat dalam pertukaran satwa tersebut. Setelah masa TPS berakhir, pengelolaan KBS akhirnya berpindah kepada pemkot dengan membentuk Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS).
”Kasus ini sebetulnya sudah begitu gamblang. Jadi, mestinya polisi fokus ke delapan orang itu agar tidak berputar-putar lagi,” ungkap Neta.
Dalam siarannya, IPW juga mengalkulasi potensi kerugian dalam kasus itu. Neta memperkirakan jumlahnya bisa mencapai Rp 840 miliar. Angka itu setidaknya bisa terbaca dari salah satu poin dari enam perjanjian TPS dengan enam lembaga konservasi. Yakni, ada setoran uang muka Rp 200 juta untuk mendatangkan jerapah. Uang itu berasal dari CV Mirah Fantasia, Banyuwangi.
Neta mengungkapkan, Rp 200 juta itu hanya uang muka satu satwa. Padahal, biasanya uang muka cuma 10–25 persen dari total uang yang diperlukan. Nah, jika ada 420 satwa yang ditukarkan, pihaknya menduga total kerugian Rp 840 miliar. ”Tentu saja ini hanya angka perkiraan. Boleh jadi nilainya malah lebih dari itu,” ucap dia.
Aliran uang itulah, lanjut Neta, yang menjadi sinyal adanya praktik jual beli satwa. Karena itu, pihaknya berharap mabes dan polda benar-benar memberikan atensi khusus dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. ”Polri harus segera menyita semua satwa langka KBS yang diduga kuat telah diperjualbelikan dan mengembalikannya ke KBS,” ucap dia. Ditambahkan, IPW juga mungkin membawa kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya memboyong perkara pertukaran ratusan satwa KBS ke KPK sebenarnya pernah dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Namun, karena data dan bukti saat itu kurang kuat, KPK telah mengeluarkan surat rekomendasi bahwa tidak ditemukan pelanggaran korupsi dalam kasus tersebut.
SURABAYA – Dokumen perjanjian Tim Pengelola Sementara (TPS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan enam lembaga konservasi sebetulnya bisa
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar