Potensi Kerugian Pertukaran Satwa KBS Capai Rp 840 M

Potensi Kerugian Pertukaran Satwa KBS Capai Rp 840 M
Foto: Angger Bondan/Jawa Pos

Sementara itu, Risma saat ditemui seusai sidang paripurna di gedung DPRD Surabaya menyatakan siap saja bila dimintai data-data soal pertukaran satwa KBS. Dia mengatakan, saat lapor ke KPK dulu, dirinya memang belum mempunyai banyak data. Termasuk bukti enam surat perjanjian. ”Kalau sekarang, (surat perjanjian) ada di Bu Ratna (Direktur Utama PDTS KBS Ratna Achjuningrum, Red),” ungkapnya.

Risma menjelaskan, laporan yang disampaikan ke KPK dulu itu juga sebenarnya berkaitan dengan prasangka orang-orang yang menuduh dirinya ikut ”bermain” dalam pertukaran satwa. Nah, untuk menepis rumor itu, dia melapor ke KPK. ”Makanya, saya minta (KPK), kalau memang saya main ya (diusut) gitu,” imbuh alumnus ITS itu.

Dalam perkara tersebut, lanjut Risma, pihaknya menyerahkan kewenangan kepada jajaran direksi PDTS. Termasuk kemungkinan mengembalikan satwa-satwa yang sudah berpindah. Menurut dia, merekalah yang akan menghitung kemampuan KBS untuk mengelola seberapa banyak satwa. Yang jelas, dengan luas lahan KBS 15 hektare, ada 3.400 satwa dari 119 spesies.

Anggota DPRD Surabaya M. Machmud pun ikut bersuara. Mantan ketua dewan itu menyatakan, semestinya satwa-satwa yang telah dipindahkan tersebut segera dikembalikan ke KBS. Sebab, dalam surat perjanjian itu juga disebut dipindahkan. Artinya, status satwa itu masih milik KBS. ”Semestinya segera diambil lagi,” ujar Machmud, yang pernah menjadi ketua pansus pembuatan peraturan daerah (perda) tentang PDTS KBS.

Di pihak lain, aparat Polrestabes Surabaya lagi-lagi menegaskan keseriusannya untuk menangani kasus tersebut. Polisi tidak memungkiri bahwa pihaknya harus melakukan pekerjaan dari awal. Tapi, hal tersebut dilakukan sesuai dengan petunjuk dari gelar perkara di Mabes Polri. ”Kami akan memperdalam lagi. Yang jelas, kami akan berusaha maksimal menuntaskan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, polisi sebetulnya menemukan beberapa kejanggalan dari proses pertukaran satwa tersebut. Bahkan, kejanggalan itu terjadi dalam semua perjanjian antara TPS KBS dan enam lembaga konservasi. Antara lain, satwa diganti dengan uang atau hewan yang seharusnya diberikan kepada KBS ternyata tidak diberikan. Salah satunya satwa dari Jatim Park yang malah masuk ke Taman Safari Indonesia II.

”Keterangan yang sebelumnya sudah kami dapatkan akan coba kami pertajam lagi dalam pemeriksaan ulang pihak dari enam lembaga konservasi. Kami tetap dan akan selalu serius,” tegas Sumaryono.(jun/fim/c11/hud)


SURABAYA – Dokumen perjanjian Tim Pengelola Sementara (TPS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan enam lembaga konservasi sebetulnya bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News