Potensi Konflik Kantor Staf Kepresidenan dengan Menteri Cukup Tinggi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Alex Indra Lukman mengatakan terbitnya Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Panjaitan merupakan salah satu wujud dari komitmen Presiden Joko Widodo untuk memperkuat sistem presidensil.
"Saya melihat Perpres tersebut tidak dalam perspektif memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Kantor Staf Kepresidenan, tapi lebih kepada strategi penguatan sistem presidensil," kata Alex Indra Lukman, kepada JPNN.Com, Senin (2/3).
Diakui, dalam praktiknya nanti lanjut Alex, potensi berbenturan dengan kementerian teknis terkait cukup tinggi. Bahkan kata dia, ini bisa memicu konflik dalam kabinet.
"Tapi kalau semua pihak yang terkait dengan Perpres tersebut menyadari posisinya adalah membantu-tugas-tugas kepresidenan, pasti semua kendala bisa teratasi secara baik," ujarnya.
Dia tegaskan, substansi dari Perpres itu antara lain memperlihatkan keinginan Presiden Jokowi untuk mempercepat realisasi program-program prioritasnya.
"Karena itu, Fraksi PDIP mendorong agar Perpres tersebut nantinya diperkuat dengan payung hukum berupa undang-undang," imbuh anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Alex Indra Lukman mengatakan terbitnya Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024