Potensi Konflik Pilkada 2010 Cukup Tinggi

Potensi Konflik Pilkada 2010 Cukup Tinggi
Potensi Konflik Pilkada 2010 Cukup Tinggi
Yang jelas, mendagri sendiri sudah mengeluarkan sejumlah aturan, seperti yang terbaru Surat Edaran (SE) mendagri nomor 93/4546/SJ tertanggal 17 Desember 2009 tentang dukungan APBD untuk pilkada 2010. Selain itu, SE mendagri Nomor 270/4627/SJ tanggal 21 Desember 2009 yang berisi imbauan agar gubernur menjaga netralitas PNS yang ada di lingkungan kerjanya masing-masing.

Netralitas PNS sangat penting, terlebih jika di daerah itu mulai dari kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga sekdanya, ikut maju di pilkada. "Bayangkan, jika kepala daerah punya pasangan sendiri, wakil kepala daerah punya pasangan sendiri, dan sekdanya punya pasangan sendiri. PNS harus dijaga agar tidak terkotak-kotak," ujar Tanri.

Saat ditanya apakah SE mendagri tentang netralitas PNS itu juga dicantumkan sanksi bagi PNS yang terbukti tidak netral di pilkada, Tanri mengatakan, tidak. Alasannya, SE hanya bersifat imbauan. "Bagi yang melanggar ya kena aturan kepegawaian," ucapnya.

Guna menjaga situasi yang kondusif di daerah, Dirjen Kesbangpol sendiri sudah mengeluarkan imbauan ke seluruh gubernur agar mau menemui pengunjuk rasa setiap ada aksi demo. "Minimal gubernur menunjuk pejabat untuk menemui massa yang menyampaikan aspirasi itu," ujar Tanri. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah guna mengantisipasi potensi konflik pilkada yang pada tahun ini digelar di 244 daerah. Bercermin


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News