Potensi Korupsi PNS Daerah Lebih Besar
Hasil Kajian PPATK
Rabu, 02 Januari 2013 – 18:16 WIB
JAKARTA - Hasil kajian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada kecenderungan seseorang melakukan tindak pidana korupsi ketika bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diungkapkan oleh Ketua PPATK, Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/1).
"PNS memiliki potensi sebesar 1,1 kali melakukan tindak pidana korupsi dibanding pekerjaan dengan status bukan PNS," ujar Yusuf.
Bahkan, sambung Yusuf, PNS di daerah cenderung lebih beresiko untuk melakukan tindak pidana korupsi sebesar 1,6 kali dari pada PNS di wilayah ibukota. Kecenderungan melakukan korupsi ini dominan 1,6 kali dilakukan pada pegawai berusia 40 tahun ke atas daripada usia 40 tahun ke bawah.
Dalam kajian ini, Yusuf juga menyebut PNS yang mempunyai jabatan lebih beresiko melakukan tindak pidana korupsi 1,1 kali dibanding yang tidak mempunyai jabatan.
JAKARTA - Hasil kajian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada kecenderungan seseorang melakukan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi