Potensi Korupsi PNS Daerah Lebih Besar
Hasil Kajian PPATK
Rabu, 02 Januari 2013 – 18:16 WIB

Potensi Korupsi PNS Daerah Lebih Besar
JAKARTA - Hasil kajian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada kecenderungan seseorang melakukan tindak pidana korupsi ketika bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diungkapkan oleh Ketua PPATK, Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/1).
"PNS memiliki potensi sebesar 1,1 kali melakukan tindak pidana korupsi dibanding pekerjaan dengan status bukan PNS," ujar Yusuf.
Bahkan, sambung Yusuf, PNS di daerah cenderung lebih beresiko untuk melakukan tindak pidana korupsi sebesar 1,6 kali dari pada PNS di wilayah ibukota. Kecenderungan melakukan korupsi ini dominan 1,6 kali dilakukan pada pegawai berusia 40 tahun ke atas daripada usia 40 tahun ke bawah.
Dalam kajian ini, Yusuf juga menyebut PNS yang mempunyai jabatan lebih beresiko melakukan tindak pidana korupsi 1,1 kali dibanding yang tidak mempunyai jabatan.
JAKARTA - Hasil kajian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada kecenderungan seseorang melakukan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ribuan Honorer Gelar Demo Nasional 18 Maret
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan
- Setara Institute Dorong Pembangunan Inklusif di Daerah, Rilis Alat Kebijakan untuk Susun RPJMD
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- Tanggul Sungai Tuntang Jebol, 665 KK Mengungsi & Jalan Penghubung Antardesa Terputus
- Dukung Musisi Tanah Air, Kemenekraf Dorong Ekosistem Musik Berkelanjutan