Potensi Penerimaan Pajak dari Influencer Menggiurkan

jpnn.com, JAKARTA - Potensi penerimaan pajak dari influencer media sosial (medsos) cukup menggiurkan.
Pada 2017, pemerintah menerima pajak Rp 2,7 miliar dari sekitar 51 wajib pajak yang mencatatkan diri sebagai YouTuber dan selebgram.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita W. Surono mengatakan, pemerintah memang tidak menerapkan aturan khusus untuk para influencer itu.
Sebab, Indonesia menganut sistem pajak self assessment. Wajib pajak secara mandiri melaporkan penghasilan dan harta kekayaannya kepada negara.
’’Memang sistem di Indonesia begitu. Jadi, kami cuma bisa mengingatkan (wajib pajak),’’ kata Puspita di Hotel Atlet Century Park, Selasa (26/3).
Tahun ini Puspita mengaku tidak mempunyai target khusus. Namun, seharusnya, penerimaan pajak dari segmen itu meningkat.
Sebab, jumlah influencer di Indonesia juga semakin banyak seiring berkembangnya perekonomian digital.
Puspita menegaskan bahwa pajak untuk para influencer tidak berbeda dengan profesi-profesi yang lain.
Potensi penerimaan pajak dari influencer media sosial (medsos) cukup menggiurkan.
- Perjalanan Karier Riqi Eno, Belajar Akting dari Mendiang Pretty Asmara
- Deri Kamaludin, dari Reviewer Skincare ke Influencer BUMN
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Pemkot Tangerang Ajak Para WP Manfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, Ada Diskon 25 Persen
- 60 Influencer Terpilih Jadi Penebar Kebaikan Hijab Tiebymin