Potensi Penerimaan Pajak dari Influencer Menggiurkan
jpnn.com, JAKARTA - Potensi penerimaan pajak dari influencer media sosial (medsos) cukup menggiurkan.
Pada 2017, pemerintah menerima pajak Rp 2,7 miliar dari sekitar 51 wajib pajak yang mencatatkan diri sebagai YouTuber dan selebgram.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita W. Surono mengatakan, pemerintah memang tidak menerapkan aturan khusus untuk para influencer itu.
Sebab, Indonesia menganut sistem pajak self assessment. Wajib pajak secara mandiri melaporkan penghasilan dan harta kekayaannya kepada negara.
’’Memang sistem di Indonesia begitu. Jadi, kami cuma bisa mengingatkan (wajib pajak),’’ kata Puspita di Hotel Atlet Century Park, Selasa (26/3).
Tahun ini Puspita mengaku tidak mempunyai target khusus. Namun, seharusnya, penerimaan pajak dari segmen itu meningkat.
Sebab, jumlah influencer di Indonesia juga semakin banyak seiring berkembangnya perekonomian digital.
Puspita menegaskan bahwa pajak untuk para influencer tidak berbeda dengan profesi-profesi yang lain.
Potensi penerimaan pajak dari influencer media sosial (medsos) cukup menggiurkan.
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Nissa Sabyan Bikin Heboh, 85 Influencer Disikat Polisi
- 85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X