Potensi Penerimaan Pajak dari Influencer Menggiurkan

Jika sang influencer mempunyai tim yang terdiri atas videographer, fotografer, manajer, dan lain-lain, dia akan dikenai pajak UKM.
Tarifnya 0,5 persen dari omzet per tahun. Namun, jika profesi itu berstatus sampingan, sang influencer wajib melaporkannya sebagai penghasilan.
’’Tetap dilaporkan sebagai penghasilan tambahan dalam SPT-nya (surat pemberitahuan),’’ jelas Puspita.
Tahun ini pemerintah menargetkan total penerimaan pajak Rp 1.577,56 triliun. Itu sekitar 73 persen dari total penerimaan negara.
Sementara itu, target defisit anggaran tahun ini Rp 295,9 triliun atau 1,84 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Kekurangan anggaran tersebut ditutupi dengan utang. Menurut Puspita, jika warga negara taat membayar pajak, Indonesia akan semakin bebas utang.
’’Kalau masyarakat tidak suka kita berutang untuk pembangunan, itu bisa. Asalkan ,ya, semua orang yang pendapatannya di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) taat membayar pajak,’’ ucap Puspita.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengungkapkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah diperbolehkan mengelola anggaran dengan defisit maksimal tiga persen PDB.
Potensi penerimaan pajak dari influencer media sosial (medsos) cukup menggiurkan.
- Perjalanan Karier Riqi Eno, Belajar Akting dari Mendiang Pretty Asmara
- Deri Kamaludin, dari Reviewer Skincare ke Influencer BUMN
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Pemkot Tangerang Ajak Para WP Manfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, Ada Diskon 25 Persen
- 60 Influencer Terpilih Jadi Penebar Kebaikan Hijab Tiebymin